
Domain .id adalah domain resmi yang dikhususkan untuk website Indonesia, Istilah resminya adalah Country-Code Top Level Domain (cc-TLD). Namun begitu domain .id memiliki peruntukan dan syarat yang berbeda untuk setiap domainnya, contoh jika domain sekolah dapat menggunkan domain resmi sekolah, yaitu .sch.id dengan melampirkan persyaratan yang di perlukan.
Berikut adalah Persyaratan untuk membeli domain indonesia :
Nama Domain
|
Syarat
|
Peruntukan
|
.id |
|
- Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
|
.co.id |
- NIB/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).
- KTP/Paspor.
- Sertifikat Merek (bila ada)
|
- Perusahaan Bisnis/Komersil
|
.ac.id |
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
- Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
- KTP/Paspor.
|
- Perguruan Tinggi/Universitas
|
.sch.id |
Untuk sekolah resmi:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.
- KTP/Paspor.
Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
- KTP/Paspor.
|
- Untuk Sekolah SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat
|
.or.id |
- Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
- KTP/Paspor.
|
- Organisasi/Komunitas/Yayasan lainnya
|
.ponpes.id |
- Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.
- KTP/Paspor.
|
|
.net.id |
- Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
- KTP/Paspor.
|
- Badan usaha/organisasi/entitas yang bergerak di bidang telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler/Mobil atau sejenis)
|
.my.id |
|
- Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
|
.biz.id |
|
- Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
|
.web.id |
|
- Biografi, bloger, bisnis, dll.
|